Halaman

Selasa, 04 Maret 2014

The Scream of My Soul



You should know My love,
   You whom the girl Me love, I remember it, the time We meet I will not forget that, at the beginning You look like the other girl until I know you. I think You had tell Me everything that made Me understand and made Me fall in love.
   I want You to know about My feel, but is not a good time to say it. So long I kept this feel in My heart, that hurt My heart. You is the most girl I love in the world beside God who had made You, and My family. My love, this feel is never change, I had planted My heart into Your heart, but I don’t know that had been growing or not.
   I had said “ I would never forget You, because You is the half of My soul, and the reason I still breath in this world. If You gone, Me too…… If You Happy, Me too…… If You sad, Me too. I will protect You as I could ”.


…..WE WOULD NEVER EVER BE APART…..
         ….. HOW I LIVE WITHOUT THE ONE I LOVE…..

  And the light You left remains but it’s so hard to stay. When I have so much to say and You’re so far away.

I love You
You were ready
The pain is strong enough
Despite
But I’ll see You
When He lets Me
Your pain is gone, Your hands
Are tied

SO FAR AWAY
AND I NEED YOU TO KNOW 


………………. Ku ingin tahu semua tentang dirimu, kurasa aku telah mengerti sedikit tentang dirimu, tentang kesedihanmu, tentang kebahagiaanmu, tentang kerinduanmu. (……….), aku mencintai mu, sampai selamanya, selama jiwaku masih ada walau telah di alam baka.

Sisi Akreditasi



Akreditasi menggolongkan sekolah-sekolah kedalam golongan-golongan yang ada. Golongan-golongan ini antara lain A, B, atau C yang memiliki kriteria tertentu dimasing-masing golongan. Golongan-golongan ini juga yang memberi poin tersendiri dimata masyarakat. Biasanya golongan ini dibagi berdasarkan kualitas sekolah dan kualitas lulusan yang dihasilkan, sehingga jelas setiap sekolahan menginginkan akreditasi yang terbaik.
Akreditasi yang secara resmi dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional yang bertujuan untuk mendapatkan data evaluasi diri dari sekolah dan meninjau langsung kualitas pelayanan sekolah tersebut juga segala yang ada dalam lingkungan sekolah yang berkaitan dengan pendidikan. Seperti apa sajakah yang dinilai dalam akreditasi yang pada nantinya akan menentukan? Namun kita juga harus tahu dasar hukum dan tujuan dari akreditasi itu sendiri. Demikian juga persyaratan-persyaratan yang harus dimiliki dan prosedur yang harus ditempuh oleh sekolah untuk mendapatkan akreditasi. Lalu apakah hasil dari akreditasi tersebut dan seperti apa tindak lanjutnya? Yang terpenting dengan akreditasi bisa menjamin atau tidak dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah, jika tindak lanjutnya hanya diserahkan kepada pihak sekolah tentu saja takkan mampu untuk meningkatkan kualitasnya. Masih pentingkah akreditasi?   
Dasar hukum dari akreditasi antara lain Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 60, Peraturana Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Pasal 86 & 87, dan Surat Keputusan Mendiknas No. 87/U/2002. Yang secara garis besar menyatakan pemerintah menyelenggarakan akreditasi bertujuan mengetahui tingkat kelayakan suatu sekolah dalam memberikan layanan pendidikan dan memperoleh gambaran tentang kinerja sekolah serta untuk kepentingan pengembangan sekolah dalam melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi yang telah dilakukan. Yang ditujukan untuk lembaga sekolah satuan pendidikan dan program kejuruan atau kekhususan. Untuk menujang tujuan tersebut telah dibuat beberapa persyaratan dan prosedur yang harus dijalani oleh sekolah, pemerintah juga membentuk badan khusus yaitu Badan Akreditasi Nasional atau BAN.
Dalam kenyataannya akreditasi tidak berpengaruh besar terhadap perbaikan kualitas pendidikan sekolah. Terbukti dari banyaknya sekolah yang telah memiliki akreditasi A yang masih belum memiliki sarana penunjang pembelajaran yang memadai ataupun bangunan yang layak untuk melaksanakan kegiatan belajar, contoh lain seperti banyaknya pemberitaan tentang gedung sekolah yang sudah tidak layak lagi bahkan hampir roboh seperti inilah cerminan kualitas layanan pendidikan yang ada di negara kita. Lalu bagaimana dengan akreditasi, masukan-masukan yang diberikan dari hasil akreditasi? Berarti dapat dikatakan itu hanyalah masukan-masukan yang tidak ada tindak lanjutnya, hanyalah masukan-masukan yang tidak berguna. Mungkin ini juga tidak bisa kita salahkan kepada pemerintah saja, karena kebanyakan dari lembaga sekolah dalam melakukan akreditasi hanyalah untuk mencari nama dimata masyarakat sehimgga lebih terpandang dan banyak peminatnya. Dengan akreditasi yang telah diberikan sekolah juga mampu menentukan besar biaya yang akan dikenakan, karena pada biasanya sekolah yang memiliki akreditasi yang baik dipandang berkualitas sehingga berapapun tarif yang dikenakan, orang tua murid akan rela demi buah hati mereka mendapatkan layanan yang berkualitas. Dapat kita lihat bahwa lembaga sekolah seakan-akan sebagai landang bisnis bagi oknum-oknum yang terlibat.
Tujuan yang tidak sejalan inilah yang menimbulkan banyak permasalahan terkait dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan sekolah. Seharusnya pemerintah mampu menciptakan sistem yang lebih baik untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang secara langsung akan berdampak kepada kualitas generasi pembangun bangsa ini. Ciptakanlah sistem penilaian ataupun evaluasi yang benar-benar langsung apa yang ada dilapangan bukanlah hasil dari pendataan yang telah dipersiapkan oleh pihak sekolah yang kemungkinan besar terjadinya kecurangan terhadap data-data yang mereka catat. Jika sistem penilaian ataupun evaluasi sekolah masih seperti ini dapat dipastikan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan mustahil belaka.
Cukup banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah sekolah untuk dapat mengajukan akreditasi, antara lain yaitu memiliki surat keputusan kelembagaan, memiliki siswa pada semua tingkatan, memiliki sarana dan prasarana pendidikan, memiliki tenaga kependidikan, melaksanakan kurikulum nasional, dan telah menamatkan siswa. Persyaratan yang tidak memberatkan karena sebuah lembaga sekolah pada umumnya memiliki siswa untuk melaksanakan fungsinya ataupun untuk bisa dikatakan sebuah lembaga sekolah dan juga sudah memiliki tenaga kependidikan. Lalu prosedur yang harus dijalani oleh lembaga sekolah untuk mengajukan akreditasi yaitu pengajuan permohonan akreditasi dari sekolah, evaluasi diri oleh sekolah, pengolahan hasil evaluasi diri, visitasi oleh asesor, penetapan hasil akreditasi, penerbitan sertifikat, dan laporan akreditasi. Prosedur yang cukup mudah untuk dijalankan, namun disinilah dibutuhkan kejujuran karena setiap prosedur yang dijalankan masih bersifat subjektif.
Semua persyaratan dan prosedur untuk melakukan akreditasi telah sangat menunjang dari tujuannya itu sendiri, yang menjadi permasalahan ialah prosedur yang dinilai kurang begitu objektif dikarenakan evaluasi dilakukan langsung oleh lembaga sekolah dan pelaksana akreditasi atau tim pemeriksa hanya memeriksa berdasarkan hasil pengolahan ini. Inilah yang sering menimbulkan terjadinya kecurangan, kebanyakan sekolah menginginkan hasil dari nilai akreditasinya baik dikarenakan hasil dari akreditasi juga menentukan kualitas mereka dimata masyarakat. Adapun yang menjadi komponen dalam penilaian meliputi kurikulum dan proses belajar mengajar, administrasi dan manajemen sekolah, organisasi dan kelembagaan sekolah, sarana prasarana, ketenagaan, pembiayaan, peserta didik, peran serta masyarakat, dan lingkungan dan kultur sekolah. Masing-masing komponen dijabarkan ke dalam beberapa aspek. Dari masing-masing aspek dijabarkan lagi kedalam indikator. Berdasarkan indikator dibuat item-item yang tersusun dalam Instrumen Evaluasi Diri dan Instrumen Visitasi.
Seharusnya didalam akreditasi harus memiliki prinsip-prinsip: (1) Objektif yaitu informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah (2) Efektif yaitu hasil akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. (3) Komprehensif yaitu meliputi berbagai aspek dan menyeluruh. (4) Memandirikan yaitu sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan bercermin pada evaluasi diri, dan keharusan, akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.
Mungkin dengan prosedur yang telah ada tadi, telah memenuhi beberapa prinsip dari akreditasi yang baik namun dapat kita lihat jika yang mempersiapkan semua data yang akan diperiksa adalah data yang telah dirancang sedemikian rupa baiknya oleh lembaga sekolah itu sendiri. Masih objektifkah prosedur seperti itu. Ditambah lagi jika seperti itu hasil dari akreditasi tidak efektif lagi untuk dapat memberikan informasi yang dibutuhkan untuk dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan, karena data yang seperti itu hanya akan memberikan evaluasi diri yang subjektif saja, sehingga hasil dari evaluasi tidak akan mampu memberikan solusi dari masalah yang sebenarnya. Ini akan menjadi suatu usaha yang tidak berguna untuk meningkatkan mutu pendidikan. Seharusnya sebagai pemeriksa harus lebih aktif untuk melakukan evaluasi kapan pun tidak menunggu dari permintaan sekolah sehingga kondisi yang sebenarnya dari sekolah dapat terlihat, solusi yang dihasilkan akan lebih mampu mengatasi.
Lalu yang menjadi hasil akreditasi berupa sertifikat akreditasi sekolah dan profil sekolah, kekuatan dan kelemahan, dan rekomendasi. Sertifikat akreditasi sekolah adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-SM untuk jenjang pendidikan tertentu. Kemudian yang paling terpenting seperti apakah tindak lanjut yang diharapkan? Hasil akreditasi ditindak lanjuti oleh Departemen Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Penyelenggara sekolah guna kepentingan peningkatan mutu sekolah. Seperti inilah tindak lanjut yang seharusnya walaupun pada kenyataannya terlihat bahwa tidak ada sama sekali tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah guna meningkatkan mutu pendidikan, seperti yang terlihat karena masih banyaknya sekolah yang menganggap sepele hal ini, sehingga tidak mempersiapkan atau memberikan data evaluasi diri yang objektif sesuai keadaan sekolah sehingga mempersulit pemerintah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
Melihat realitas yang ada akreditasi tidak dapat berjalan sesuai dengan fungsi maupun tujuannya. Akreditasi pun tak mampu berjalan sesuai prinsip yang semestinya demi tercapainya tujuan, ini dikarenakan masih banyaknya kepentingan-kepentingan dari pihak sekolah yang menganggap sepele suatu akreditasi. Sudut pandang yang tidak sama antara pemerintah dan sekolah dalam memandang akreditasi membuat akreditasi tak mampu berjalan dengan semestinya, imbasnya pendidikan ini tidak pernah mampu lepas dari masalah-masalah yang ada, mutu yang masih dipertanyakan, yang menjadi sorotan seharusnya anak didiknya, bagaimana nasib mereka pada nanti jika pendidikan masih dalam bentuk kepentingan? Tidak akan berguna jika tidak adanya kejujuran, sekolah merasa akreditasi penting tapi dari sisi nilainya sehingga melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan nilai yang diharapkan, sementara pemerintah merasa akreditasi perlu untuk dapat menilai kekuatan dan kelemahan pada lembaga sekolah sehingga segala bentuk kelemahan mampu diperbaiki untuk meningkatkan mutu pendidikan, cara pandang seperti ini yang harus kita satukan demi tercapainya mutu pendidikan yang benar-benar berkualitas.